penitipan mobil bandung avanza apv xenia inova


www.cheaprentcarbandung.com


BENTUK SURAT PERJANJIANYA
PERJANJIAN KONTRAK KENDARAAN

Pada hari ini (hari,              tanggal,              bulan,         tahun             ) telah terjadi Perjanjian Kontrak kendaraan selama (          bulan) antara:
PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan)
1.         Nama               : BAPAK
            Pekerjaan         :
            Alamat            :

            PIHAK KEDUA(mengontrak) enggal rental mobil
2.         Nama              : BAPAK
            Usia                :
            Alamat           :
           
Para pihak menerangkan terlebih dahulu  sebagai berikut :
Bahwa  PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan yang berupa:
1.         Jenis kendaraan          :
2.         Merek/Tipe                  :
3.         Nomor Polisi               :
4.         Nomor Rangka/Tahun :
5.         Nomor Mesin               :
6.         Warna                           :
7.         Nomor BPKB              :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama        bulan,yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS KONTRAK
1.         PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak  kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2.         Status kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL TER MAKSUD
PASAL 2
JANGKA WAKTU

1  .PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai
TGL………BULAN……..TAHUN……….  S/D  TGL………BULAN……..TAHUN……….
JAM….
2.  Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA
3.   PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar 90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak setelah di potong uang di muka
4.   PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar 10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak

PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1.PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2.PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan syarat(menghitung seberapa lama PIHAK KEDUA MENCICIL)ke bank, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3.PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1.       PIHAK PERTAMA membebankan biaya cicilan bulanan sebesar Rp            
kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu masa kontrak               yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara bulanan ke PIHAK PERTAMA atau membayar langsung ke pihak leasing bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
      2.   Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1.         Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2.         Biaya perbaikan SKALA BESAR AKAN DI TANGGUNG PIHAK PERKEDUA
3.         Bayar pajak tahunan di tanggung pihak KEDUA

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA

1.         Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2.         Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri bandung
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.




PIHAK PERTAMA               PIHAK KEDUA                       SAKSI
                                                                                                




(BAPAK                                        (BAPAK



Komentar

  1. cara daftar sabung ayam di agen s128 terpercaya
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

peluang bisnis usaha di kota bandung

peluang berinvestasi atau kontrak kendaraan di jakarta-medan surabaya